REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan proses pemungutan suara ulang di 230 TPS Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua membutuhkan dana Rp 5,7 miliar. Anggaran tersebut kini masih diajukan kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Untuk PSU di 17 distrik tersebut butuh anggaran sebesar Rp 5,7 miliar," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Menurutnya, proses PSU diharapkan dapat berlangsung secepatnya. "Setelah anggaran cair tentu langsung bisa dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan masih ada 230 TPS di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dua kabupaten lain di provinsi tersebut juga belum menyelesaikan proses rekap data hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2017.
Menurut Hadar, PSU di Kabupaten Jayapura disebabkan kesalahan penyelenggara. "Penyenggara secara mendadak memindah-mindah TPS sehingga proses pemilihan tidak sesuai SK," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, PSU juga dilaksanakan di 26 TPS yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen. Adapun PSU disebabkan kekeliruan prosedur pelaksanaan pemungutan suara.
Hadar melanjutkan, di Kabupaten Intan Jaya, masih ada empat distrik yang belum menyelesaikan rekap data hasil pemungutan suara. "Dengan begitu, proses Pilkada di tiga daerah itu belum selesai," ucapnya.