REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial MR (67) bersama istrinya P (60). Keduanya ditangkap karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita tetangga kontrakannya pada Selasa (7/3).
"Keduanya diamankan di kediamannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (8/3).
Budi mengungkapkan P diduga terlibat membantu suaminya MR melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban K hingga hamil. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/3).
Berdasarkan informasi, MR menjalankan modus dengan cara mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan sejumlah penyakit. Selanjutnya K berobat kepada MR untuk menyembuhkan penyakitnya namun tersangka melakukan aksi pencabulan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pasangan suami istri itu guna mempertanggungjawabkan tindakannya.