Kamis 09 Mar 2017 15:51 WIB

Olly Dondokambey Terganggu dengan Sebutan Dakwaan KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey ikut terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dibacakan pada Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Olly diketahui sebelumnya menjadi anggota DPR tepatnya Wakil Ketua Banggar DPR RI saat proyek e-KTP itu dibahas. 

Ia sebagaimana dalam dakwaan, disebut menerima aliran dana sekitar 1,2 juta dola AS. Terkait tuduhan tersebut, Olly pun membantah pernah menerima uang dari proyek KTP-el. "Tidak benar. Saya juga sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," ujar Olly melalui pesan singkatnya pada Kamis (9/3).

Menurutnya, ia juga sama sekali tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengusaha yang bertugas memberi uang kepada sejumlah pihak. "Saya tidak kenal Andi, kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi, ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," kata Olly.

Politikus PDIP itu pun mengungkap, ia bahkan tidak mengenal kedua terdakwa kasus KTP-el yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. "Dua-duanya, dengan Pak Irman ketemu sama saat setelah Mendagri Tjahjo Komolo," ujar Olly.

Karenanya, terkait disebutnya nama-nama di dakwaan, termasuk politikus PDIP lainnya diserahkan pada tim hukum partai. Hal ini karena ia merasa terganggu dengan disebutnya namanya dalam dakwaan tersebut, mengingat jabatannya saat ini sebagai pemimpin daerah.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP digelar Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp2,3 Triliun.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap total proyek senilai Rp5,9 Triliun yang disepakati berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan petinggi sejumlah partai penguasa saat itu yakni Setya Novanto dari Partai Golkar, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Dari total Rp5,9 Triliun tersebut, 51 persen atau senilai Rp2,6 Triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp2,5 Triliun untuk dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dari anggota DPR RI diantaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement