Kamis 09 Mar 2017 17:01 WIB

Kasus KTP-El Pertaruhan Nama Baik KPK

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Miko Kamal Phd menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-El) oleh KPK merupakan pertaruhan nama baik bagi lembaga antikorupsi itu. Oleh sebab itu KPK harus mengusut tuntas semua nama yang terlibat secara hukum.

"Kalau tidak berarti sedang menebar fitnah," kata dia di Padang, Kamis (9/3).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana. Ia menerangkan tindak lanjut yang dilakukan KPK berarti pemberian kepastian hukum kepada nama-namanya yang tersebut dan juga kepastian hukum kepada masyarakat.

Kemudian bagi pihak yang sudah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, maka hal itu tidak menghilangkan pidananya karena delik sudah selesai. Pengembalian uang bisa jadi menjadi bahan pertimbangan yang meringankan.

Sementara jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan lelang dan pengadaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 senilai total Rp 5,952 triliun, diatur pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Irman dan Sugiharto bersama rekanan Kemendagri dan Komisi II DPR, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sekitar Mei-Juni 2010 terdakwa Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya untuk membantu mempersiapkan desain proyek KTP-el dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Johanes dan Husni Fahmi bahwa Andi menjadi orang yang mengurus penganggaran dan pelaksanaan KTP-el.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement