REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar Ade Komarudin masih belum memastikan kebenaran pemberitaan yang menyangkutkan dirinya dalam kasus KTP-el. Ia mengaku belum membaca detail dokumen dakwaan yang diungkap.
''Namun demikian, berdasarkan pemberitaan saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman (terdakwa KTP-el) dan saya sudah klarifikiasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak,'' kata Ade, dalam siaran persnya, Kamis (9/3).
Ia mengaku tidak menerima uang dari hasil proyek KTP-el, karena sejak awal tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar, karena kapasitas dirinya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi. Ia juga bukan sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II.
''Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama,'' jelas dia.
Ade Komarudin disebut menerima uang 100 ribu Dolar Amerika untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 Triliun tersebut. Nama mantan Ketua DPR tersebut muncul usai Jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3).
Baca juga, Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang Besar.