REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan mengungkap nama-nama 14 orang termasuk anggota DPR RI yang mengembalikan uang terkait kasus proyek pengadaan KTP-El periode 2011-2012.
"Kita tidak akan mengungkap 14 nama itu, kecuali dua orang tersangka yang sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (Irman dan Sugiharto)," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Febri menambahkan, KPK menghargai sikap kooperatif dari 14 orang tersebut karena telah mengembalikan uang dengan total Rp 30 miliar. Atas sikapnya itu, tentu mereka akan mendapat keringanan nantinya. "Orang-orang yang mengembalikan uang itu akan menjadi faktor yang meringankan tentunya," ungkap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, ada pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Jumlahnya yakni 14 orang yang di antaranya merupakan anggota DPR RI. Mereka dinilai kooperatif dalam memberikan banyak informasi.
Informasi dari 14 orang itu juga dianggap amat penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang lain.
Baca juga, KPK: Dakwaan Kasus KTP-El akan Ungkap Peran Orang Besar.