Ahad 12 Mar 2017 11:42 WIB

DPD Sesalkan Sikap Penegak Hukum Tangani Kecurangan Pilkada

Rep: Rahmat Fajar/Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama anggota DPD RI Provinsi DKI Fahira Idris dan anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni melakukan pertemuan dengan Bawaslu di Jakarta.
Foto: dok.Istimewa
Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama anggota DPD RI Provinsi DKI Fahira Idris dan anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni melakukan pertemuan dengan Bawaslu di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama anggota DPD RI Provinsi DKI Fahira Idris dan anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari Jumat (10/2) di Jakarta. Dalam kesempatan itu Tim DPD RI diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan  Pimpinan berserta Staf Bawaslu serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan staf Bawaslu DKI.

"Pertemuan Ini dilakukan untuk mendengarkan info tentang langkah yang telah diambil jajaran Bawaslu dan meminta klarifikasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan DPD baik secara langsung maupun melalu media termasuk media sosial,"ujar Farouk dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/3).

Farouk menjelaskan, permasalahan pilkada tanggal 15 Februari 2017 mulai dari penggunaan hak pilih warga yang berhak tapi menghadapi kendala atau tidak mampu datang ke TPS. Selain itu, ketersediaan surat suara termasuk yang sudah tercoblos, pengerahan pemilih secara terancang sampai pada permainan politik uang termasuk sembako dan voucer, fasilitas ziarah dan umrah serta lainnya.

"Kami menyesalkan sikap penegak hukum (dalam lingkungan Sentra Gakum) yang tidak meneruskan perkara ke tingkat penuntutan/pengadilan terhadap hampir semua kasus politik uang dengan alasan tidak memenuhi unsur," Jelas Farouk.

Farouk menyesalkan respons aparat penegak hukum yang kaku sehingga sebagian besar kasus-kasus dugaan pelanggaran pidana dihentikan prosesnya tanpa membawanya ke meja hijau untuk diperiksa secara objektif dan adil.

Guru besar PTIK Ini menegaskan, meminta perhatian Bawaslu untuk menghadapi setiap informasi penyimpangan yang diberitakan di  media massa ataupun media sosial baik yang ril/faktual ataupun perseptual dengan responsif, sensivitas, transparansi dan bertanggungjawab.

"Karena dalam masyarakat dengan tingkat ketidakpercayaan yang relatif tinggi, jika informasi demikian tidak direspons dengan baik maka dapat mengundang bekerjanya mesin informal yang destruktif," katanya.

Secara umum, Tim DPD mengapresiasi kerja keras secara bertanggung jawab segenap jajaran Bawaslu dalam merespons dan memindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Namun demikian, tetap juga meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi. Sebaliknya kendala-kendala terkait kebijakan pada regulasi yang dihadapi Bawaslu akan menjadi masukan untuk ditindaklanjuti DPD.

Baca juga: Aksi KIPP untuk Pantau Pemilihan Gubernur DKI

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement