Senin 13 Mar 2017 20:12 WIB

KPK Mulai Buktikan Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan, KPK terus berkonsentasi membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Salah satunya, KPK akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi KTP-el pada Kamis (16/3), mendatang.

Delapan saksi tersebut merupakan bagian dari total 133 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut. "Pada prinsipnya, menghadirkan saksi menjadi upaya KPK membuktikan semua unsur dakwaan yang sudah dibacakan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Namun demikian, Febri enggan mengungkap kedelapan orang yang akan menjadi saksi awal pengungkapan kasus KTP-el itu. Ia hanya mengungkap, kedelapan saksi tersebut diyakini dapat membuka KPK secara terang menuntaskan kasus tersebut.

"Kita harap publik juga bisa ikuti perkembangan penanganan perkara ini sehingga kita bisa menuntaskan perkara KTP-el bersama dengan proses masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, proses persidangan nantinya juga akan membuktikan kebenaran nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus KTP-el. Nantinya, proses persidangan tersebut juga yang menjadi acuan bagi KPK untuk melakukan pengembangan hukum di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Keterlibatan pihak tertentu akan kita proses sepanjang KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan, nah itu yang memang jadi salah satu konsen dari KPK untuk memastikan proses pencarian informasi dan termasuk mencermati fakta persidangan, dan akhirnya kami cukup yakin ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ini," katanya.

KPK meyakini, aliran 'uang haram' proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut tidak hanya dinikmati oleh dua orang, yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Apalagi, sudah ada 14 orang yang telah mengembalikan uang total senilai Rp 30 miliar yang diduga bagian dari korupsi proyek tersebut.

"Ada berbagai kalangan yang sudah kembalikan, ada dari anggota DPR dari legislatif dan ada juga yang dari birokrasi," katanya.

Karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi pihak lain yang pernah terima aliran dana KTP-el tersebut datang ke KPK untuk mengembalikan uang dan berikan keterangan. Hal itu, kata Febri, akan lebih baik karena akan jadi faktor yang sangat meringankan.

"Dengan adanya yang sudah kembalikan sekaligus kita mengingatkan pada sejumlah pihak, masih ada ruang, waktu untuk kembalikan uang dan akan jadi faktor yang meringankan tentu saja. Tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum kalau itu dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK. Karena proses yang mengikat, baik di penyidikan dan persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan, di tengah keterbatasan jumlah penyidik tersebut, KPK akan terus menangani kasus KTP-el tersebut hingga tuntas. Karena itu juga, ia memastikan sejumlah hambatan tidak akan membuat KPK berhenti menuntaskan perkara tersebut, termasuk salah satunya usulan wacana hak angket KTP-el yang dilontarkan sejumlah anggota DPR RI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement