REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), hadar Nafis Gumay, mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam sistem pemilihan memerlukan uji coba secara terus-menerus. KPU belum dapat menargetkan kapan pelaksanaan pemilihan secara elektronik dapat diterapkan secara proporsional.
Hadar menuturkan, KPU sendiri tidak anti dalam penggunaan teknologi untuk sistem pemilihan. Namun, pihaknya harus mengkaji dengan seksama pelaksanaan pemilihan secara elektronik.
"Yang jelas bukan untuk e-voting, tetapi mungkin bisa diterapkan untuk e-rekap supaya bisa menggantikan sistem rekapitulasi hasil pemungutan suara yang saat ini masih dilakukan secara manual," ujar Hadar di Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Penerapan e-voting, lanjut dia, belum bisa diterapkan dalam jangka pendek mengingat berbagai faktor. Pertama, berdasarkan jumlah, di seluruh Indonesia ada lebih dari 500.000 TPS.