REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap pimpinan KSP Pandawa, Salman Nuryanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, (16/3).
Gugatan perdata dilakukan setelah para korban KSP Pandawa, merasa tertipu. "Kami datang ke PN Depok, mewakili 4.000 klien yang telah tertipu oleh KSP Pandawa, untuk melakukan gugatan perdata terhadap pimpinan KSP Pandawa, Salman Nuryanto," ungkap Mukhlis Kuasa Hukum pihak penggugat, dari Kantor Hukum Mukhlis Efendi dan Zainal Arifin dalam rilisnya, Jumat (17/3).
Lihat juga: Investasi Bodong Pandawa, Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Motor dan Mobil Mewah
Puluhan pengunjung yang menghadiri sidang di PN Depok, adalah Korban penipuan dari KSP Pandawa merasa kecewa, sebab, tidak hadirnya pihak dari tergugat maka sidang pun ditunda, "kami akan mengajukan waktu untuk sidang selanjutnya ke Majelis Hakim dan selanjutnya menunggu kabar dari PN Depok ke kami," tutur Mukhlis.
Lihat juga: Bos Pandawa Beberkan Bagaimana Banyak Korbannya Terjerat