Sabtu 18 Mar 2017 11:07 WIB

Korupsi KTP-El Rusak Opini Terhadap Nama yang Terseret

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik memberi dampak daya rusak opini yang luar biasa bagi nama-nama yang ikut diseret dalam kasus tersebut. Padahal kata Masinton, belum tentu nama-nama tersebut terbukti terlibat.

Namun untuk memastikan ketidakterlibatan nama-nama tersebut masih harus melalui proses persidangan yang cukup panjang.

"Tadi disampaikan, penanganan kasus ini bisa dua tahun lebih bayangkan dalam waktu dua tahun banyak nama disebut, dan tadi ICW bilang tidak semua nama ditindaklanjuti secara hukum. Dalam proses dua tahun itu, tentu daya rusak opini ini luar biasa," ujar Masinton dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut Masinton, hal ini pula rentan dipolitisasi pihak-pihak tertentu, mengingat dalam dua tahun ke depan juga akan ada gelaran Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Karenanya, KPK harus betul-betul membuktikan nama-nama yang disebut tersebut. KPK, kata politikus PDIP itu, seharusnya fokus dalam penanganan e-KTP untuk mencari pelaku utama.

"Jangan melebar kemana-mana dan menyebut nama seenaknya. Bayangkan opini orang-orang awam dengan disebut di KPK pasti bersalah tapi kalau orang hukum pasti bisa gunakan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus korupsi sebelumnya yang ditangani KPK, yang juga menyebutkan nama-nama diduga terlibat. Namun hingga kini nama-nama tersebut tidak diproses secara hukum, dan kasus tersebut terkesan sudah selesai.

"Publik kan bingung. Daya rusak penyebutan itu luar biasa. Makanya ini buat siapa. terbukti. Jangan mengumbar yang disebut tapi nggak terbukti. Tapi yang udah dikembalikan ke KPK kok nggak ada di dakwaan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement