Senin 20 Mar 2017 13:21 WIB

Tim Ahok-Djarot Klaim Reklamasi untuk Rakyat Kecil

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara bidang lingkungan hidup pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Emmy Hafild mengatakan untuk saat ini belum ada solusi memperbaiki ekosistem laut di Teluk Jakarta selain melakukan reklamasi. Ia pun mengklaim proyek mega reklamasi ditujukan untuk semua kalangan. Nantinya, kampung dan rusun nelayan tidak hanya akan berada di Muara Angke melainkan juga di tiap pulau reklamasi.

"Reklamasi diperlukan untuk mengoreksi kesalahan yang lalu di mana nelayan digusur untuk pembangunan Ancol dan perumahan mewah. Di bawah Gubernur Basuki, reklamasi adalah untuk warga DKl dari semua kelas," ujarnya, di Jakarta, Senin (20/3).

Emmy menjelaskan, berdasarkan sejarahnya reklamasi sudah dimulai sejak 1995 berdasarkan Keppres. "Jadi reklamasi Jakarta sebetulnya sudah dikerjakan sejak tahun 70an, termasuk Jaya Ancol, Dufan, itu adalah reklamasi yang pertama dilakukan kemudian Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, terakhir Green Bay," tuturnya.

Menurut Emmy, rencana pembangunan wilayah pantai utara Jakarta sudah lama dan merupakan proyek nasional, "Gubernur DKI hanya eksekutor. Jadi Gubernur DKI eksekutor saja, itu yang harus diingatkan kembali bahwa ini proyek nasional dan bukan Pemda DKI saja untuk menyelamatkan ibu kota. Pantura tidak pantas menjadi wilayah DKI jika dibiarkan seperti sekarang, jadi pemerintah pusat turun tangan," ujarnya.

Pemerintah, kata Emmy, juga telah menyiapkan empat sistem skema yang memungkinkan warga, nelaya atau buruh nelayan mendapat tempat tinggal yang layak . Pertama ialah subsidi penuh bagi tidak mampu, penghasilan di bawah Rp 1 juta, penyewa hanya dikenakan uang kebersihan Rp 5.000-Rp 8.000 per hari, sewa seumur hidup, boleh diturunkan ke anak cucu, tidak akan digusur kalau tidak mampu bayar, 6-10 bulan gratis, sampai penghasilan stabil dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

Kedua, subsidi sebagian, bagi yang penghasilan UMP, bayar sewa Rp 300 ribu per bulan, sewa seumur hidup, bisa diturunkan ke anak cucu, 6-10 bulan gratis, tidak akan diusir sampai penghasilan stabil, dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

Ketiga, sewa bel ibagi yang penghasilan di atas UMP sampai Rp  19 juta, sistem sewa beli. Bayar sewa dari Rp 45 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan, untuk jangka waktu tertentu, dapat tanda lunas dan HGB dan hanya boleh dijual kepada Pemda DKI. Keempat, bagi yang penghasilan Rp 10 juta ke atas dapat mengambil kredit rumah susun lewat KPR.

Selain itu, ada juga tipe rumah kos, bagi mereka yang memiliki tanah 200 meter SHM, dibantu membangun rumahnya untuk tempat kos menggunakan kredit bangun. Bagi yang belum punya SHM atau HGB, akan dibantu mengurus sertifikat. Terahir adalah mes untuk pekerja yang dibangun di lokasi industri, pabrik, pengolahan ikan Muara Angke, khusus bagi pekerja musiman yang tidak punya keluarga dan bukan penduduk DKl atau penduduk DKI yang rumahnya jauh dari tempat kerja. "Ini seperti asrama, satu kamar bisa 46 orang," ujar Emmy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement