Selasa 21 Mar 2017 08:50 WIB

Sidang Ke-15, Ahok: Dengar Saja Saksi Ahli Kita

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan ke-15. Agenda sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan itu adalah pemeriksaan saksi ahli.

Sehari sebelum sidang, Ahok menyatakan tak ada persiapan khusus. "Besok sidang ke 15. Dengar saja kan saksi ahli kita," kata Ahok di Jalan Proklamasi No 49, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat mengungkapkan di sidang lanjutan ke-15, pihak penasihat hukum akan menghadirkan tiga saksi ahli.

"Pertama, KH Ahmad Ishomuddin menjadi  saksi ahli Agama Islam, kedya Rahayu Surtiarti sebagai ahli bahasa dan ketiga C Djisman Samosir sebagai saksi ahli pidana," ungkap Humprey.

Diketahui, Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU Jakarta dan Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung. Sementara, Rahayu adalah Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Depok dan  Djisman merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement