REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyatakan, kelalaian yang dilakukan kapal Caledonian Sky menabrak terumbu karang Raja Ampat memiliki unsur baik pidana maupun perdata. Karena itu, diperlukan gugatan hukum yang optimal terhadap kasus tersebut.
"Di dalam kasus Caledonian Sky di Raja Ampat, ada pelanggaran hukum pidana dan perdata," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim di Jakarta, Selasa (21/03).
Abdul Halim menjabarkan, pidana dalam perkara itu berkenaan dengan pengabaian terhadap ketentuan UU No 45/2009 tentang Perikanan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 13/2008 tentang Pelayaran. Selain itu, pelanggaran pidana itu bisa disangkakan kepada nakhoda dan awak kapal, serta oknum pelabuhan yang mengizinkan Caledonia Sky memasuki perairan Raja Ampat, termasuk pemilik kapal.
Sementara, gugatan perdata diarahkan agar perusahaan pemilik kapal bertanggung jawab pada proses pemulihan terumbu karang, khususnya dari sisi pembiayaan jangka panjang. Terkait dengan banyaknya negara yang terkait seperti bendera kapal adalah Bahama, sedangkan menurut kedutaan besar Inggris bahwa kapal itu dikelola perusahaan asal Swedia, Abdul Halim mengatakan, aturan internasional mengidentifikasi bendera sebagai bukti representasi negara, sehingga penuntutan harus diarahkan ke Bahama.
"Menyangkut kewarganegaraan nakhoda dan pengelolaan kapal, hal ini tidak menjadi kesulitan karena sebagai pekerja, nakhoda bertanggung jawab kepada perusahaan, sekalipun operatornya berasal dari Swedia," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, perlu adanya tindakan pidana terhadap pihak yang melakukan kerusakan tersebut. "Perlu ada tindakan hukum pidana kepada nakhoda Kapten Keith Michael Tailor, karena sudah lalai dalam menjalankan tugas khususnya tidak mempertimbangkan arus, gelombang dan kondisi alam," kata Herman Khaeron.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia juga menyatakan bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.