Selasa 21 Mar 2017 18:24 WIB

Ahli Ushul Fiqih Jelaskan Pengertian Aulia di Sidang Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli ushul fiqih dari IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin yang dihadirkan dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan arti "aulia" dalam Surah Al-Maidah ayat 51 adalah teman setia. "Aulia itu artinya apa menurut keahlian saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

"Tafsir Kementerian Agama terbaru yang ditafsirkan oleh para pakar tafsir Indonesia adalah teman setia," jawab Ahmad. "Kalau ada yang mengartikan "aulia" itu pemimpin, pendapat ahli gimana?," tanya Hakim Dwiarso.

"Kata "aulia" adalah kata yang "musytarak", kata "musytarak" itu artinya memiliki makna dua atau lebih, memiliki makna ganda atau lebih. Ahli tafsir pasti memilih salah satu atau dari beberapa makna yang dianggapnya tepat untuk menafsirkan ayat tersebut dan mungkin meninggalkan makna yang lainnya," jawab Ahmad.

Dia mengatakan apabila ada yang menerjemahkan "aulia" sebagai pemimpin juga tidak masalah. "Ya silahkan tetapi dalam riset saya terhadap sekitar 30 kitab tafsir, hari ini saya membawa sekitar 111 halaman dari puluhan kitab tafsir tidak ada satu pun saya mendapati bermakna pemimpin. Jadi kata "aulia" adalah kata yang "musytarak", memiliki banyak sekali makna di mana ahli tafsir memilih satu di antara makna tersebut," tuturnya.

"Jadi pendapat ahli tidak ada satu pun tadi yang menyatakan bahwa arti "aulia" itu sebagai pemimpin?," tanya Hakim Dwiarso lagi. "Iya, kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi," jawab Ahmad.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi," ucap Ahmad. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement