Kamis 23 Mar 2017 06:06 WIB

Distributor Pangan Bakal Diwajibkan Daftarkan Diri ke Kemendag

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Pekerja menyusun karung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (2/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja menyusun karung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mewajibkan distributor bahan pokok untuk mendaftarkan badan usaha mereka ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau ketersediaan bahan pokok langsung dari gudang-gudang distributor.

"Pendaftarannya tidak dipungut biaya Rp 1 pun. Dia hanya diminta melaporkan stok," kata Mendag pada wartawan, Rabu (22/3).

Ia menjelaskan, rencana pemerintah yang akan mewajibkan distributor melaporkan stok bahan pangan ini bertujuan untuk menghadirkan transparansi dalam sistem perdagangan. Enggar mengaku telah menyampaikan rencana tersebut pada sejumlah distributor beras di Pasar Induk Cipinang dan mereka menyatakan tidak keberatan.

Mendag juga menjamin aturan ini tak akan merugikan pengusaha. Pemerintah, kata dia, tidak melarang pengusaha untuk menguasai stok pangan dalam jumlah yang besar. Namun, dengan syarat mereka tidak melakukan penimbunan yang dapat merugikan rakyat.

Enggar menyebut, saat ini draf usulan mengenai kewajiban bagi distributor untuk mendaftarkan diri ke pemerintah tersebut tengah dibahas di tingkat kementerian koodinator. Apabila sudah disetujui, selanjutnya aturan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement