Kamis 23 Mar 2017 11:06 WIB

Pengamat: MK Tutupi Kehilangan Berkas Sengketa Pilkada, Ada Apa?

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Mahkamah Konstotusi (MK) yang sempat menutupi hilangnya berkas perkara perselisihan Pilkada dari Kabupaten Dogiyai, Papua. Sebab, menurutnya kebohongan tersebut lah yang malah membuat hilangnya berkas tersebut semakin menjadi masalah.

"Itu dia, itu ada apa sebetulnya? Karena itu kan menimbulkan masalah. Kalau hilang dari awal bilang saja hilang dari awal, tercecer di mana kek, dimakan rayap kek," kata Margarito saat dihubungi Republika, Kamis (23/2).

Margarito melanjutkan, ketidakkonsistenan MK dalam kasus hilangnya berkas ini membuat publik semakin bertanya-tanya. "Ini semua kan mengundang orang bertanya, ketidakkonsistenan dan keragaman informasi atas satu hal yang nyata ini mengakibatkan orang bertanya," ucap Margarito.

Sebelumnya, pada Rabu (15/3), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah membantah isu adanya berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo. Menurutnya, seluruh urusan perkara sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada data yang hilang.

Tetapi, pada Rabu (22/3), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat membenarkan adanya berkas perkara yang hilang, yakni berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Menurut Arif, hilangnya berkas tersebut karena dicuri oleh empat orang pegawai MK yang terdiri dari dua orang Satpam senior dan dua orang PNS di lembaga tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement