REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mazhab berkembang di tengah masyarakat Muslim. Tak hanya dalam fikih, mazhab juga bermunculan dalam teologi atau kalam. Mazhab merupakan pendapat atau aliran yang berawal dari pemikiran seorang imam atau cendekia dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum, teologi, politik, maupun ranah lainnya.
Di kemudian hari, pemikiran itu diikuti oleh sekelompok orang dan dikembangkan menjadi sebuah aliran pemikiran. Kemunculan mazhab dipantik oleh perbedaan pemahaman terhadap ajaran dalam Alquran dan sunah. Dalam praktiknya, mazhab ini bersifat tidak mengikat.
Ahli fikih dalam kalam, Abu Zahrah dalam bukunya Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah yang dikutip dalam Ensiklopedi Islam, menjelaskan, ada sejumlah hal yang menyebabkan bermunculnya mazhab, yaitu perbedaan pemikiran, ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan, dan perbedaan kesenangan dan kecenderungan.
Penyebab lainnya adalah perbedaan cara pandang, mengikuti cara pandangan pendahulunya, perbedaan kemampuan, masalah kepemimpinan dan cinta kepada penguasa, dan fanatisme kelompok berlebihan. Karena mazhab berbeda dalam penafsiran bukan mengenai ajaran dasar Islam, perbedaan mazhab dapat diterima.
The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World mengungkapkan, mazhab mulai tumbuh pada pertengahan abad kedelapan. Sejumlah ulama hadir berkontribusi melahirkan mazhab di tengah masyarakat Islam. Dalam mazhab fikih, ada empat nama yang paling dikenal.
Mereka adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Maka, nama-nama mazhab dikaitkan dengan nama mereka, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi’i. Ada pula Mazhab Zahiri, yang dikembangkan oleh Ali bin Hazm.