Ahad 26 Mar 2017 17:33 WIB

Segera Bersihkan 'Kucing-Kucing Garong' di MK

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, dugaan mafia hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), pasti ada. Hal ini dikaitkan dengan raibnya berkas sengketa pilkada di lima daerah di Indonesia.

Menurut dia, hilangnya berkas sengketa pilkada tersebut membuktikan persepsi dan dugaan mafia hukum di MK benar-benar ada. "MK segera berbenah dan membersihkan citra buruk MK di mata publik,"ucapnya, Ahad (26/3).

Menurut Warlan, kasus hilangnya berkas sengketa pilkada di MK ini memang seperti fenomena gunung es. Maksudnya, apabila kasus ini terus dibongkar maka akan terus meluas dan merembet ke banyak pihak. “Banyak pasangan calon (paslon) yang bermain-main dengan hakim, dengan pilkada,” ujarnya.

Setelah kasus hilangnya berkas sengketa pilkada Dogiyai diketahui publik. Yang kemudian, disusul dengan hilangnya berkas dari empat daerah lain, yakni Yogyakarta, Salatiga, Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Tebo.

Warlan berharap, media juga turut berperan dalam menegakkan hukum di MK. "Ikut mengawal jalannya kasus, tentunya dengan menyuguhkan berita yang akurat. Sehingga masyarakat yang membaca berita, semakin cerdas menyikapi berbagai kasus yang ada di pemerintahan," katanya.

Menurut Warlan, dalam perjalanan pilkada, biaya yang dikeluarkan oleh para paslon untuk memenangkan pilkada sangat banyak. Untuk biaya kampanye, atau untuk memenangkan pilkada lewat MK

Nah uang yang digelontorkan kepada MK itu tidak sedikit, itu banyak sekali. Makanya dengan tim khusus yang dibuat sekarang, semoga bisa bersihin kucing-kucing garong yang ada di MK, “ ujar Warlan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement