Senin 27 Mar 2017 06:04 WIB

Mereka yang Mendadak Jadi Sorotan Menyusul Kasus Ahok

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta,
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menjadi sorotan media menyusul kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nama orang-orang tersebut sebelumnya jarang atau bahkan tak pernah disebut. Mereka dari pengajar hingga komedian.

Berikut sejumlah nama-nama tersebut:

1. Buni Yani

Buni Yani menjadi terkenal setelah mengunggah video Ahok mengutip surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu di Youtube. Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 6 Oktober 2016.

Polisi sendiri menetapkan status tersangka bukan karena video yang Buni Yani unggah, tapi tulisan di dinding Facebook-nya. Karena itu, Buni Yani harus merasakan tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga  kalimat di akun FB-nya ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih Muslim).. Dibohongi surah al-Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

2. Ahmad Ishomuddin

Ahmad Ishomuddin menjadi perbincangan hangat baru-baru ini menyusul kesaksiannya dalam persidangan Ahok. Ia memenuhi permintaan kubu Ahok untuk bersaksi sebagai saksi ahli agama meringankan di persidangan dugaan penistaan agama pekan lalu. 

Ishomuddin akhirnya diberhentikan jabatannya di MUI. Tak cuma itu, Rais Aam PBNU juga memberi Ishomuddin sanksi berupa penurunan posisi dari rais syuriah PBNU menjadi tanfidziyah.

Dalam pernyataan dipersidangan, Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin membenarkan soal pernyataan presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebutkan bahwa surah al-Maidah ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin non-Muslim.

"Benar, pada masa Rasulullah SAW ayat itu sesungguhnya untuk melindungi umat Islam dan ajaran Islam dari orang-orang yang membencinya yaitu orang Yahudi dan orang Nasrani yang saling bekerja sama dan bersatu untuk memusuhi Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Jadi, itu urusan agama bukan pemilihan umum," kata Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Baca juga, Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai Ishomuddin.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Gus Dur saat mengikuti kampanye untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono saat Pilkada Bangka Belitung 2007. "Apakah non-Muslim bisa menjadi gubernur di Indonesia?" kata Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum Ahok. "Iya asal menang," jawab Ahmad. "Termasuk di Jakarta?" tanya Humphrey kembali. "Iya asal menang," kata Ahmad lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement