REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan pada 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Putusan tersebut menyatakan, persyaratan calon anggota KPU, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
"Putusan MK itu menyangkut soal aturan waktu seorang calon anggota KPU yang berasal dari partai politik," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co,id, Senin (27/3).
Viva juga berjanji, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK tersebut. Terlebih, putusan MK tersebut menurutnya sudah jelas, karena bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkannya.
"Putusan MK ini sudah clear karena bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut," ucap anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut.
Viva juga berpendapat, putusan tersebut tidak bisa mengartikan MK sebagai lembaga yang antipartai politik atau membuat kebijakan deparpolisasi. Sebab, partai politik adalah salah satu unsur atau pilar dari demokrasi.
Sebelumnya, muncul wacana anggota KPU dapat berasal dari unsur partai politik. Kebijakan tersebut dalam rangka mengontrol potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.