Selasa 28 Mar 2017 19:04 WIB

Buron Kasus Pembunuhan Cirebon Ditangkap di Jakarta

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil membekuk dua pelaku yang menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan berencana beberapa waktu lalu. Kedua pelaku ditangkap saat berada di wilayah Jakarta Barat.

"Dua pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana sudah dibekuk tim Special Response Team Polresta Cirebon," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Selasa (28/3).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RK (19) dan SR (28). Keduanya saat ini diamankan di Polresta Cirebon untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Yusri menuturkan, kedua tersangka diamankan di Perumahan Layar Permai 3, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat, Senin (27/3), sekitar pukul 11.10 WIB.

Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid dalam gelar perkara belum lama ini mengatakan, korban pembunuhan atas nama Suherman, warga Jalan Kapten Samadikun, Gang Empang I RT 06/03, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon ditemukan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh belakangnya, Jumat (17/3) dini hari. "Korban merupakan ketua salah satu geng motor MR di Kota Cirebon," katanya.

Adi melanjutkan para pelaku melakukan aksinya akibat dipengaruhi dendam terhadap Suherman, dan bukan pertikaian antargeng motor. "Korban dibacok tujuh kali, kebanyakan di punggung, oleh pelaku menggunakan senjata tajam," ujarnya lagi.

Korban diduga tewas akibat kehabisan darah, karena terlalu banyak luka di tubuhnya, apalagi terdapat jeda waktu sekitar 30 menit saat korban ditemukan dan dievakuasi ke rumah sakit setelah kejadian. "Dari autopsi luar sejauh ini diketahui tidak ada luka yang menyebabkan korban langsung tewas," katanya.

Keempat pelaku diancam pasal 340 jo 338 jo 170 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan secara bersama-sama melakukan perusakan orang atau barang (pengeroyokan). "Para pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement