Rabu 29 Mar 2017 19:55 WIB

KPK: Masih Ada Kesempatan Miryam Berkata Jujur di Sidang KTP-El

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Jubir KPK Febri Hendri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir KPK Febri Hendri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan saksi Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam Haryani akan digelar Kamis (30/3), setelah batal pada Senin (27/3) dengan alasan menderita sakit.

Sebelumnya pada sidang ketiga kasus KTP-El, Kamis (23/3), Miryam melakukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) seraya mengaku merasa ditekan penyidik KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan pencabutan BAP itu tidak beralasan.

"Informasi sakit atau tidak, kita berharap besok Miryam datang dan memberikan keteranggan dengan sebenar-benarnya, masih ada kesemepatan Miryam berkata jujur," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (29/3) malam.

Feberi menyebut, tentu ada sanksi pidana bagi saksi yang tidak berkata jujur. Kamis besok, KPK akan menghadirkan tiga penyidik dan saksi lainnya. Febri mengatakan, ada lima saksi lain yang sudah dipanggil, satu orang dari unsur Kemendagri, unsur Kemenkeu dan sisanya DPR RI. Sejauh informasi yang didapat KPK, saksi-saksi tersebut dipastikan hadir. Febru menambahkan, hingga saat ini, KPK juga terus berkoordinasi dengan Miryam.

"Alasan pencabutan BAP yang disusun kesadaran penuh tersebut tidak beralasan. Padahal, sebelum dijadikan BAP, ada prosedurnya, kita selalu persilakan berulang kali silakan baca kembali, apakah kemudian akan diubah, kemudian ditandatangani," jelasnya.

KPK juga menurut Febri tentu memiliki prosedur perlindungan saksi yang terancam. Di persidangan besok, KPK juga akan menggali penyebab, faktor pencabutan BAP. Sebab isi BAP yang dicabut bukan sebagian kecip, melainkam hampir seluruhnya. Sampai saat ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement