Kamis 30 Mar 2017 00:10 WIB

Pemkot Depok Keluarkan Aturan Angkutan Daring

Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor untuk menjaga iklim usaha angkutan berbasis daring atau online dengan angkutan umum konvensional.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban wilayah Kota Depok dan ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha maupun pengguna layanan dan jasa.

"Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," katanya di Depok, Rabu (29/3).

Idris memastikan peraturan tersebut menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa khususnya angkutan dan menekankan dalam peralturan tersebut, baik angkutan berbasis daring maupun angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur.  Sehingga, kata Idris, keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan.

"Kami persilahkan gunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha 'online', baik swasta maupun pemerintah. Sehingga usaha tetap berjalan secara tentram, tertib dan suasana kekeluargaan," ujar Idris.

Dalam Perwali No 11 Tahun 2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam pasal 6 disebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan trotoar, tidak menaikkan orang di terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement