REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor untuk menjaga iklim usaha angkutan berbasis daring atau online dengan angkutan umum konvensional.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban wilayah Kota Depok dan ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha maupun pengguna layanan dan jasa.
"Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," katanya di Depok, Rabu (29/3).
Idris memastikan peraturan tersebut menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa khususnya angkutan dan menekankan dalam peralturan tersebut, baik angkutan berbasis daring maupun angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur. Sehingga, kata Idris, keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan.
"Kami persilahkan gunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha 'online', baik swasta maupun pemerintah. Sehingga usaha tetap berjalan secara tentram, tertib dan suasana kekeluargaan," ujar Idris.
Dalam Perwali No 11 Tahun 2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam pasal 6 disebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan trotoar, tidak menaikkan orang di terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.