REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dendam, menjadi alasan pembunuhan wartawan koran mingguan di kota Medan, Amran Parulian Simanjuntak (36). Hal itu terungkap dari keterangan Timbul Sihombing (39), tersangka pembunuh korban, kepada penyidik.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Nur Fallah mengatakan, Timbul ditangkap di lapangan Merdeka, Binjai, Rabu (29/3) sore. Dia diringkus kurang dari 12 jam sesudah melakukan aksinya.
Kepada penyidik, warga Jl Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang itu menyebut, korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp 4 juta. Dia mengaku telah berulang kali menagih utang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Korban pun selalu memaki tersangka karena jengkel terus ditagih.
"Tidak terima dimaki, kemarin, pelaku sengaja dari rumah sudah mempersiapakan diri bawa senjata tajam. Datang ke rumah korban untuk menagih utang tapi korban tetap ngotot tidak mau," kata Nur Fallah di Mapolda Sumut, Kamis (30/3).
Keributan pun terjadi saat tersangka menagih utang, Rabu (29/3) pagi itu. Perkelahian tidak terelakkan. Saat itulah, Nur Fallah mengatakan, tersangka mengambil senjata tajam yang dia bawa dan menusuk tersangka.
"Setelah membunuh, pelaku lari ke Binjai, dikejar dan ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan merdeka Binjai," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan, uang sebesar Rp4 juta itu diberikan orangtuanya kepada korban sebagai biaya rehabilitasi. Orangtuanya menduga Timbul merupakan pelaku narkoba sehingga memberikan uang tersebut untuk merehabilitasi dia.
"Info dari orangtua tersangka, korban saat diminta bantuan menggunakan pakaian BNN, sehingga orangtuanya yakin dan minta dia merehab anaknya," kata Nur Fallah.
Namun, bukannya direhabilitasi, tersangka malah dibawa ke rumah kosong selama satu malam. Di sana, dia diborgol dan dipukuli oleh korban. Tersangka yang merasa tidak direhabilitasi kemudian meminta korban untuk mengembalikan uang orangtuanya sebesar Rp4 juta.
Baca juga, Wartawan Koran Mingguan di Medan Tewas Ditikam.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat pembunuhan terjadi telah berada di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap tersangka yang diduga mengonsumsi narkoba. Namun, hasilnya negatif. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Nur Fallah.
Amran Parulian Simanjuntak (36) tewas ditikam tak jauh dari sekolah putrinya di Jl Medan-Binjai Km 13,8, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang. Wartawan koran mingguan Senior ini diketahui berangkat dari rumah menuju sekolah putrinya di TK Valentine. Setidaknya ada enam luka tikaman yang ditemukan di tubuh Amran.