Jumat 31 Mar 2017 14:14 WIB

Mantan Walkot Jakbar Jadi Tersangka, Ini Komentar Sumarsono

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan belum menerima surat resmi terkait penetapan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai dan PBH di wilayah kota administrasi Jakarta Barat pada 2013.  Ia hanya baru mendengar terkait penetapan tersangka Fatahillah dari informasi lisan wali kota lainnya.

"Saya belum sempat ketemu beliau (Fatahillah) belum konfirmasi juga masalahnya apa, yang jelas masalah terkait dengan posisi jabatan beliau ketika menjadi Wali Kota Jakarta Barat, tapi selebihnya tidak tahulah terkait dengan masalahnya apa nggak begtu jelas," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jumat (31/3).

Sumarsono berharap agar semua masalah tersebut mudah diselesaikan dan tidak berlanjut. Ia kemudian mengatakan saat ini sudah tidak banyak terjadi pungutan liar (pungli). Kalaupun ada, Sumarsono mengatakan, hanya pungli yang dilakukan oleh tukang parkir.

"Saya kira sudah jauh berubah sekarang. Relatif lebih bersih, lebih bebas dari korupsi untuk saat-saat ini  ya. Saya juga nggak menemukan 3,5 bulan, ditambah hampir 1,5 bulan disini pun tidak merasakan ada nuansa korupsi," katanya.

Selain itu, Sumarsono mengatakan adanya satu pakta integritas, transparansi, dan keterlibatan masyarakat untuk pencegahan korupsi. Masyarakat bisa melaporkan temuan lewat sosial media ataupun lewat media.

"Inilah semuanya pencegahannya. Yang jelas kalau secara formal mereka sudah taken pakta integritas, sudah sumpah dan seterusnya sudah dilakukan. Jadi sebenarnya usaha tambahannya tinggal kontrol sosial saja, saya kira. Terutama lewat media sering bisa menemukan sesuatu, tapi media jangan provokatif," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai dan PBH tahun 2013. Kegiatan tersebut merupakan bagian kegiatan pengendali proyek banjir yang bersumber dana APBD dan APBD-P.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement