Ahad 02 Apr 2017 07:34 WIB

FSLDK Kecam Kriminalisasi Ulama oleh Aparat Negara

Rep: C62/ Red: Ilham
Ilustrasi menolak kriminalisasi ulama.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi menolak kriminalisasi ulama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia menilai tindakan Polda Metro Jaya mengecewakan. Polda Metro menangkap Sekjend Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath, dan lima ulama lainnya dengan tuduhan makar.

"Kami kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang pada Kamis malam, (30/3), melakukan penangkapan terhadap sejumlah ulama," kata Ketua Puskomnas FSDLK Indonesia, Hanafi Ridwan Dwiatmojo kepada Republika.co.id, Ahad (2/4).

Hanafi mengatakan, apa yang dilalukan Al-Khaththath adalah memimpin aksi 313, bukan sebagai pimpinan makar. "Aksi ini masih mendesak kembali pemerintah menuntaskan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai semakin kabur," ujarnya.

Menurutnya, dugaan makar yang menjadi alasan kuat ditangkapnya ulama telah menunjukkan bahwa pemerintah semakin gentar dengan desakan umat Islam agar pemerintah tegas terhadap penista agama. Meski polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016, namun hingga saat ini proses hukum berjalan lambat dan terkesan bertele-tele.

Hal ini, kata Hanafi, merupakan wujud penanganan hukum yang serampangan dan tidak segera, bahkan mengindikasikan aparat berlama-lama dan tidak tegas dalam menyelesaikan perkara tersebut. "Sehingga mengaburkan perkara dan melemahkan kekuatan hukum," katanya lagi.

Padahal, kata Hanafi, tak selayaknya seorang penista agama yang telah menodai kebhinnekaan dan keutuhan bangsa bebas melenggang dan bahkan bebas hukum. Karena Undang-undang No. 9 Tahun 1998 menyatakan tiap indvidu di Indonesia dapat mengemukakan aspirasinya sebagai perwujudan kebebabasan berpendapat. Hal tersebut adalah bukti bahwa rakyat mengemukakan pendapat dijamin kebebasan dan keberadaannya secara konstitusi.

Namun sikap represif aparat dan sikap inkonstitusional pemerintah yang dengan mudahnya menyematkan tuduhan makar pada rakyat, terlebih pada alim ulama yang menjadi pewaris para nabi dan kepercayaan umat Islam, telah menodai demokrasi Indonesia dan mengganggu keutuhan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kata Hanafi, FSLDK Indonesia menyatakan lima sikap sebagai bentuk kecewa sekaligus protes atas tindakatan Polisi di Polda Metro Jaya.

Pertama, pemerintah dan para aparat penegak hukum harus menyelesaikan perkara ini dengan segera dan tidak bertele-tele. Kedua, Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Ketiga, mengecam keras tindakan Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan sikap represif aparat  yang semena-mena. Keempat, mengecam keras tindakan pemerintah dan aparat negara yang dengan mudahnya menyematkan tuduhan makar pada rakyat yang menyampaikan aspirasinya secara benar sesuai hukum.

Kelima, menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, agar berdoa dengan sebaik-baik doa untuk kebaikan Negara dan Bangsa Indonesia.

Hanafi mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan yang berlaku, maka sesungguhnya telah terjadi penodaan terhadap supremasi hukum dan tindakan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. "Semoga Allah menjaga negeri ini dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab," kata Hanafi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement