Ahad 02 Apr 2017 10:36 WIB

MUI Lebak: Tindak Perusak Lingkungan

Banjir di Banten akibat kerusakan lingkungan (Ilustrasi)
Foto: antara
Banjir di Banten akibat kerusakan lingkungan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Penegak hukum dapat menindaktegas pelaku perusak lingkungan guna mengendalikan bencana alam. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori berharap, komitmen penegak hukum dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku perusak alam itu. Ïni karena dampak yang ditimbukan dari kerusakan itu berupa bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material," katanya, Ahad (2/4).

Disamping itu juga kerusakan lingkungan berdampak terhadap tanaman pertanian pangan, hortikultura dan palawija.

Oleh karena itu, penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusak lingkungan. Masyarakat sangat mengharapkan penegakan hukum agar lingkungan menjadi ramah tanpa menimbulkan malapetaka bencana.

Pelaku kerusakan lingkungan, kata dia, selain melakukan pembalakan liar juga maraknya eksploitasi pertambangan ilegal. Begitu juga perusahaan yang melakukan eksploitasi pertambangan pasir wajib melaksanakan reklamasi dan penghijauan.

Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak sebagai kawasan hulu di Provinsi Banten dan terdapat hutan lindung dan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga daerah aliran sungai (DAS). Kawasan hulu tersebut harus dilestarikan melalui reboisasi penghijauan guna kelangsungan hidup manusia.

"Bila kawasan hulu itu gundul tentu akan menimbulkan malapetaka bencana alam sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material," katanya.

Menurut Khudori, ajaran Islam melarang melakukan kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadi bencana alam dan menimbulkan kemudaratan terhadap kelangsungan hidup manusia. Saat ini, perusak lingkungan diberbagai daerah di Tanah Air menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, gedung Puskesmas dan lainnya. Selain itu juga banyak menimbulkan korban jiwa akibat kerusakan lingkungan tersebut.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan, pihaknya terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengajian, majelis taklim maupun khutbah. Sebab, dampak kerusakan lingkungan dapat menimbulkan kemudaratan bagi kelangsungan hidup manusia dan tidak menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap pelaku perusak lingkungan ditindaktegas dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan, kerugian akibat bencana alam yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2017 di daerah itu mencapai Rp 7,5 miliar dan satu warga dilaporkan meninggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement