REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyiapkan tiga opsi penilaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu. di antaranya yaitu musyawarah mufakat, sistem pemungutan suara atau sistem penilaian.
"Mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan belum diputuskan namun sempat muncul tiga opsi yaitu musyawarah mufakat, sistem pemungutan suara dan menggunakan sistem skorsing dengan pembobotan dalam penilaian," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Senin (3/4).
Dia mengatakan Komisi II DPR belum menentukan mekanisme sistem penilaian karena rapat internal komisi pada pekan lalu baru sampai pada tiga opsi tersebut. Menurut dia, Pimpinan Komisi II DPR menyerahkan penilaian terkait calon komisioner KPU dan Bawaslu itu kepada setiap anggota Komisi II DPR.
"Tidak semua akhir uji kelayakan langsung diputuskan karena akan kami putuskan dalam rapat internal setelah semua uji kelayakan selesai yaitu pada Selasa (4/4) malam," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi II DPR akan mengupayakan musyawarah mufakat dahulu dalam pengambilan keputusan namun kalau terjadi kebuntuan sidang maka dilakukan mekanisme pemungutan suara.