REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ansori Sinungan menilai, penangkapan terhadap Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath dan lima orang lainnya pada Jumat (31/3) lalu, karena dituduh akan melakukan makar, merupakan tindakan yang berlebihan.
Sebab, ia menegaskan, setiap warga negara sudah dijamin hak-haknya oleh negara untuk menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul.
"Jadi kalau orang baru menyampaikan pendapat saja, itu sudah terjadi penangkapan ya kan itu saya pikir sudah melanggar hak-hak dia sebagai warga negara," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (3/4).
Ansori menilai, perlu dipikirkan dampaknya jika hal-hal tersebut terus-terusan terjadi. "Kalau ini sekadar untuk orang berhati-hati, saya rasa orang akan berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya apa sudah sejauh itu sampai dituduh makar," katanya.
Dia berharap orang-orang yang saat ini ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, tersebut dapat dilepas. "Jangan sampai situasi seperti ini menjadi bara dalam sekam, yang pressure-nya suatu saat akan meledak," ujarnya.
Pria kelahiran Lampung tersebut juga menyarankan lembaga-lembaga survei perlu mengadakan survei kepada masyarakat, dampak yang terjadi jika penangkapan-penangkapan itu terus-terusan terjadi.
"Kita perlu surveilah, minta pendapat secara umum, bagaimana penangkapan-penangkapan ini tuh dampaknya seperti apa, silahkan lembaga survei melakukan itu," ujarnya.