REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyampaikan, tim pansel mengutamakan kriteria integritas para calon hakim MK dalam melakukan seleksi. Kriteria ini, kata Harjono, sangat penting mengingat sejumlah insiden yang terjadi seperti terjeratnya mantan hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus hukum.
Tim pansel pun kini telah mengantongi tiga nama calon hakim MK yang pagi ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena mendadaknya ada hakim satu yang kemudian punya masalah hukum sehingga harus diisi oleh presiden. Berkaca dari pengalaman-pengalaman apa yang terjadi itu maka pansel memusatkan pada persoalan integritas. Kita sangat memberi perhatian terhadap integritas calon itu," jelas Harjono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Selain itu, lanjut dia, para calon hakim juga harus menguasai undang-undang dasar serta merupakan seorang negarawan. Proses selanjutnya, Presiden pun yang akan menentukan satu dari tiga nama calon untuk dipilih dan dilantik.
"Itulah kriteria yang kemudian menjadi pegangan pansel untuk menetapkan siapa yang akan diajukan kepada presiden. Jadi penguasaan, integritas, independency itu menjadi kriteria-kriteria utama bagi pansel untuk memilih calon yang diajukan ke presiden," ujar Harjono.