Senin 03 Apr 2017 15:02 WIB

Nazaruddin Ungkap Pembagian Dana KTP-El pada Anggota DPR

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin mengungkap soal rencana pembagian uang untuk anggota DPR sebelum anggaran proyek KTP-El dibahas. Dia menjelaskan hal itu saat memberi kesaksian dalam sidang kelima kasus KTP-El di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

"Sebelum dialokasikan, turun (dianggarkan) dari Kemendagri, waktu itu harus ada yang dikeluarkan Andi Narogong untuk teman-teman di DPR sebelum pembahasan anggaran," kata dia.

Nazaruddin mengatakan, berdasarkan catatan dari Andi Narogong, yang dipaparkan Mustoko Weni (almarhumah), semua anggota komisi II DPR itu menerima uang pemberian Andi. Termasuk pimpinan badan anggaran (banggar). Saat itu, pada 2009, banggar dipimpin Melchias Markus Mekeng.

"Pak Mekeng, dari (Partai) Golkar," kata dia saat ditanya hakim terkait siapa ketua banggar saat itu.

Nazaruddin menjelaskan, berdasarkan catatan yang dipaparkan Mustoko, ketua banggar saat itu direncanakan menerima 500 ribu dolar AS, dan wakil ketua banggar sebesar 250 ribu dolar AS. Selain itu, pimpinan komisi II DPR mendapat 500 ribu dolar AS dan anggota komisi II DPR sebesar 150 ribu dolar AS. "Cuma waktu itu khusus Bu Mustoko dan Ignatius itu beda angkanya. Semua anggota itu rata 10 ribu (dolar AS)," ucap dia.

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengungkapkan, sepekan setelah kesepakatan, dana tersebut ada dan dibagikan. Sedangkan aliran dana ke pejabat Kemendagri, kata Nazaruddin, dilakukan melalui sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraini.

Untuk pimpinan banggar, penyaluran dananya dilakukan beberapa kali. "Setelah itu disepakati, sepekan kemudian dana itu ada, mengalir," kata dia.

Nazaruddin memaparkan kesepakatan soal pembagian uang terkait proyek KTP-el tidak mungkin seluruhnya dilakukan di awal. Pembagian tersebut secara bertahap. "Jadi, dikeluarkannya itu by progress anggaran yang ada. Misalnya disepakati Rp 1 triliun, yang dikeluarkan 5 persen dari itu, jadi bertahap," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement