Senin 03 Apr 2017 15:33 WIB

Polisi Kumpulkan Bukti Tuduhan Makar pada Al-Khaththath Cs

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menduga para tersangka makar yang diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3), membutuhkan dana Rp 3 miliar. Diduga dana tersebut yang nantinya akan digunakan untuk aksi penggulingan pemerintahan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan makar. Termasuk mendalami dugaan uang Rp 3 miliar tersebut. "Dugaan dibutuhkannya beberapa aliran dana, itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Martinus menjelaskan, sebuah proses pemufakatan jahat meskipun masih dalam perencanaan tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana makar. Termasuk, kata dia, dengan ditemukannya rapat-rapat yang dilakukan oleh para tersangka ini, Muhammad al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre sebelum penangkapan.

"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar," ujarnya.

Bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa sejumlah dokumen dan pernyataan untuk mengganti rezim. Sedangkan alat bukti lainnya masih dalam pendalam-pendalaman. "Kami sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti. Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim," katanya.

Untuk diketahui polisi mengamankan lima orang sebelum dilakukannya aksi 313 pada Jumat, pekan lalu. Al-Khaththath dan teman-temannya diduga akan mendompleng aksi tersebut untuk menduduki DPR dan mendesak mereka untuk mengganti pemerintahan saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement