REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Polisi Inggris mengatakan menangkap sembilan orang setelah serangan keji terhadap remaja pencari suaka, yang melibatkan sekitar 20 pelaku di London selatan, Senin (3/4).
Reserse yang memperlakukan kejadian itu sebagai kejahatan kebencian mengatakan seorang remaja laki-laki asal Kurdi Iran berusia 17 tahun mengalami cedera parah di kepalanya setelah serangan sesaat sebelum tengah malam pada Jumat saat ia menunggu bus di halte dengan dua teman di dekat pub di Croydon.
"Diperoleh keterangan tersangka bertanya kepada korban dari mana asalnya dan ketika mereka tahu ia pencari suaka, mereka mengejarnya dan melakukan serangan keji," kata Inspektur Gary Castle.
"Dia mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah akibat serangan itu, yang termasuk pukulan berulang ke kepala oleh sekelompok besar penyerang," katanya.
Remaja itu menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah tapi keadaannya stabil dan diyakini tidak mengancam jiwa, kata polisi. Petugas mengatakan mereka telah melakukan sembilan penangkapan dengan delapan orang masih dalam tahanan dan juga telah mengeluarkan foto dari tiga orang lain yang ingin dikenali.
Baca: Polisi London Cari Tiga Orang Terkait Serangan Brutal Remaja Kurdi
"Sementara penangkapan telah dilakukan, kita sekarang tahu sejumlah besar orang, sekitar 20 orang, terlibat dalam serangan pada korban," kata Castle.
Dalam kicauan setelah serangan itu, seorang anggota parlemen setempat, Gavin Barwell menyebut yang bertanggung jawab itu sebagai sampah. Wali kota London Sadiq Khan berjanji pelaku akan dibawa ke pengadilan.
Kepala Kantor Migrasi Dimitris Avramopoulos dan sayap eksekutif Uni Eropa, sebelumnya mengatakan negara-negara anggota Uni Eropa harus menahan migran yang tidak memiliki panggilan suaka untuk mencegah mereka melarikan diri sebelum mereka dipulangkan.
Uni Eropa berupaya mengurangi pendatang setelah sekitar 1,6 juta pengungsi dan perantau mencapai pantainya melalui Laut Mediterania pada periode 2014-2016. Blok itu ingin mencegah orang-orang berdatangan dan mengusir lebih banyak orang.
Komisi tersebut mengatakan usulan itu mengidentifikasi daerah tempat negara anggota bisa mengubah praktik mereka saat ini untuk merampingkan relokasi sejalan dengan undang-undang yang ada yang diterapkan berbeda di berbagai negara.
Komisi itu mengatakan negara anggota harus mempertimbangkan lagi masa penahanan hingga 18 bulan, meskipun Avramopoulos menambahkan itu seharusnya hanya menjadi pilihan dalam hal pendatang tidak bekerja sama atau ada bahaya melarikan diri.