REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan akan memberi putusan sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Jumat (7/4) pekan ini. Putusan dilakukan setelah DKPP melakukan pertimbangan berdasarkan pemeriksaan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti yang telah diberikan.
"Menurut kami sudah lengkap ini (keterangan saksi dan bukti). Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Jimly dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Jimly menegaskan, pihak Majelis akan mempertimbangkan dengan sematang mungkin, sebelum memutuskan apakah Sumarno, Dahliah, dan Mimah terbukti melanggar kode etik. Bahan pertimbangan yang akan menjadi masukan, Jimly mengatakan adalah fakta-fakta yang dilengkapi dengan bukti, bukan sekadar opini.
Jimly melanjutkan, DKPP juga tidak akan meloloskan sekecil apapun pelanggaran itu. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kepentingan pemilu. "Nanti kami sidang lagi untuk keputusan hari Jumat (7/4). Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," tegas Jimly.