REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa.
Dalam pembuktiannya, tim penasihat hukum Ahok mengajukan barang bukti tambahan selain video. Bukti tambahannya berupa fatwa dari seorang ahli agama dari Mesir yang berkaitan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
"Pertama, fatwa dari ahli agama Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," kata penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Humprey menjelaskan dalam tafsiran tersebut diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non muslim atau pun perempuan.
"Itu ada, itu kita kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kita tambahkan," ucap dia.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.