REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, membahas beberapa butir hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tingkat DPRD. Pelayanan akan hadir dalam Perda baru, dengan memperhatikan apa-apa saja yang akan diberikan bagi masyarakat luas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Tinia Budiarti, mengungkapkan pelayanan bagi masyarakat sudah mulai dijalankan dan sudah tertuang pada perda sebelumnya. "Kita sudah layani masyarakat yang mau simpan arsip melalui digital. Kalau simpan arsip fisik, belum bisa," ujar dia.
Pembahasan hasil raperda di Kantor Dispusip DKI Jakarta, dilakukan hingga Rabu (5/4) malam. Butir pelayanan sempat tidak masuk dalam perda baru dan akan dibahas kembali pada rapat Kamis (6/4) di DPRD.
Selain itu, ada pembahasan tentang pencipta arsip yang bisa dilakukan oleh perorangan. Ini menjadi pro kontra tersendiri pada pembahasan raperda. "Pencipta arsip tidak bisa dilakukan perorangan, karena kekuatan hukumnya tidak ada. Sebuah arsip itu pasti disetujui setidaknya dua pihak, baru bisa kategorikan arsip penting," kata Tinia.
Sementara, Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Utara, Bambang Chaidir Sunarto, memaparkan pendapatnya mengenai kearsipan perseorangan. Menurut dia, arsip bukan hanya diatas kertas saja, melainkan bisa juga berupa video record dan audio record.
"Misalnya saja dalam pembuatan film tentang suatu peristiwa, dan yang memiliki, hanya orang tersebut. Tentunya, itu akan menjadi arsip perorangan," jelas Bambang dalam pembahasan raperda, Rabu (5/4) sore.
Akhirnya dicapai satu mufakat, arsip perorangan ditiadakan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Butir tersebut akan diperjelas kembali nantinya dalam raperda Kamis ini. Masyarakat diperbolehkan menyimpan arsip, dan akan dipilah jenis arsipnya. "Arsip yang memiliki nilai ekonomi yang boleh disimpan oleh kami. Jangan fotocopy KTP juga disimpan disini, itu tidak bisa. Jadi kami akan kaji dulu arsipnya," tutur Tinia.
Dispusip memang baru saja ditetapkan menjadi sebuah dinas. Ssebelumnya mereka adalah sebuah badan. Perbedaan itu, tentunya akan banyak yang akan dirombak dan diperbaiki. Nilai tanggung jawabnya pun akan lebih besar.
Sebelum menjadi sebuah dinas, Tinia mengatakan, Dispusip hanya mengorganisir arsip-arsip yang sifatnya berada di suatu organisasi atau lembaga saja. Setelah menjadi sebuah dinas, semua arsip tentunya akan masuk ke dalam Dispusip. Karena akan masuk biaya APBD juga ke dalamnya.
"Arsip perjanjian proyek-proyek, itu nantinya akan dilaporkan ke kami. Jadi semua arsip pemerintahan provinsi DKI Jakarta, akan kami kelola juga di sini. Berkaitan dengan itu, nanti akan ada penambahan pegawai juga, dan nanti akan dibicarakan soal gedung. Satu per satu, sekarang masih bahas perda dulu," ujar Tinia.
Masih banyak yang harus dikaji lagi, Tinia mengatakan, surat juga harus dilakukan. Apalagi surat-surat dari masyarakat. Ia tidak menginginkan ada surat-surat ilegal yang masuk ke Dispusip, dan akhirnya jika ada masalah, mereka ikut tertimpa kasus.
Pelayanan yang nantinya diberikan oleh Dispusip adalah informasi publik, artinya masyarakat boleh datang dan membaca di tempat arsip-arsip yang dibutuhkan, tentunya untuk tujuan yang jelas. Akan ada juga pelayanan penggandaan arsip, dan legalisir arsip.
Dalam raperda, dikatakan Tinia, akan dimasukkan sanksi tegas bagi orang-orang yang menghilangkan atau merusak arsip negara. Hal itu, sudah disebutkan dalam Undang-Undang sebelumnya, dan akan dimasukkan kembali dalam perda baru.