REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari membantah menerima uang Rp4 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
"Saya tidak pernah terima uang Rp4 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah," kata Markus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4).
Markus menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Apakah terima sesuatu dari Pak Giarto di resto bebek Senayan?" tanya anggota jaksa penuntut umum KPK Ariawan Agustiartono.
"Tidak, saya tidak tahu ada resto bebek senayan di mana di Senayan, semenjak saya menjadi anggota DPR tidak pernah ada di sana," jawab Markus.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Guna memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Namun bantahan Markus itu disangkal oleh Irman.
"Seingat saya pada waktu Pak Markus datang ke kantor bapak menyampaikan dukungan dana untuk kawan-kawan komisi II. Saya katakan kalau menyangkut uang, silakan bicarakan dengan Pak Giarto. Setelah itu saya kenalkan Pak Giarto dengan Pak Markus di ruangan saya," kata Irman.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut menurut Irman, Sugiharto menemui dirinya dan melaporkan bantuan untuk Markus sudah disampaikan sejumlah Rp4 miliar.
"Saya sampaikan ke Pak Markus Rp4 miliar ke restoran di Senayan, penyerahan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
"Ente terima langsung tangan ke tangan?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Saya tidak pernah menerima itu, makanya saya heran," jawab Markus.