REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, mewajibkan desa untuk memasang baliho yang menjelaskan tentang realisasi dana desa. Ini untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (6/4).
Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Jika dikelola yayasan, berisiko digunakan untuk kepentingan individu. Ia menegaskan, kalau dikelola oleh individu, maka bisa berurusan dengan hukum.
"Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset, harus atas nama desa," terang dia.
Selain itu, Eko pun menyarankan agar desa mendirikan bioskop desa untuk memberikan sarana hiburan di desa. Jika itu dibuat, menurut dia, bisa memberikan peluang bagi usaha kecil di desa setempat. "Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Di malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama," ujar dia.