REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pengamat politik Zaenal A Budiyono mengatakan, surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk meminta sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama ditunda, sah saja dilakukan.
"Sah-sah saja memberikan masukan ke hakim agar sidag ditunda," ujarnya, Jumat (7/4).
Zaenal melanjutkan, namun pertimbangan polisi harus jelas dan berdasarkan data yang valid. Bahwa penundaan sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, murni karena memperhatikan faktor keamanan.
"Jangan sampai hal ini dilakukan karena ada agenda politik di baliknya. Pertimbangan polisi harus murni berdasarkan security reason, berdasarkan data intelejen di lapangan," jelas Zaenal.
Keputusan sidang ditunda atau tidak, menurut Zaenal sepenuhnya ada di tangan hakim. Menurut Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) ini, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah perkara dan dilindungi oleh konstitusi.
"Kita tunggu sikap majelis hakim kasus Ahok seperti apa," ujar pengamat politik itu.