Senin 10 Apr 2017 05:16 WIB

Sidang Ahok Dilanjutkan, Pakar: Tegakkan Hukum Walau Langit Runtuh

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan tetap melanjutkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pakar Hukum Trisaksi Abdul Fickar Hajar mengapresiasi keputusan tersebut.

Menurutnya keputusan sidang dilanjutkan atau tidak memang sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menilai dengan memutuskan tidak mengikuti saran untuk menunda sidang kasus yang menyeret Cagub DKI Jakarta itu, majelis hakim bisa dinilai konsisten tanpa terjebak kepentingan politis.

"Majelis jangan sampai terjebak pada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan politis. Tegakkan hukum walaupun langit runtuh," katanya saat dihubungi Ahad (9/4).

Ia menjelaskan, pihak yang berhak untuk menentukan hari sidang adalah para pihak yang terlibat dalam persidangan. Dalam hal ini antara lain jaksa, penasehat hukum, dan terdakwa.

"Namun kalau menentukan penundaan hari sidang tentu saja dengan alasan yang berkaitan dengan keadaan kesehatan atau hal-hal lain yang bersifat pribadi yang dapat menyebabkan tidak dapat diselenggarakannya sidang. Namun untuk alasan terakhir ini sepenuhnya menjadi otoritas hakim untuk mengabulkan atau menolak permintaan dan tentu saja menanyakan pendapat pihak lainnya," jelasnya.

Pihak lain, terang Abdul, selain kedua pihak itu. Kepolisian sama sekali tidak punya hak untuk mengajukan ataupun menghimbau karena sama sekali tak punya kaitan atau hubungan hukum apapun dengan persidangan.

Kepolisian adalah penanggung jawab keamanan memang itulah tugas profesionalnya untuk dilaksanakan dengan baik. Apalagi permintaan itu dikaitkan dengan proses hukum paslon pilkada, jelas ini indikator kepolisian mencoba masuk dalam ranah politik yang bukan tupoksinya.

"Kalaupun dikaitkan polisi sebagai penegak hukum, maka kaitannya hanya sebagai penyidik yang hasil kerjanya dilaksanakan oleh jaksa penuntut. Polisi dalam konteks penyidik hanya pembantu jaksa," ujar Abdul.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Utara bersuara soal surat permintaan penundaan sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Mereka tetap memutuskan akan melanjutkan sidang yang telah dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Kapolda Polda Metro Jaya sebelumnya meminta agar sidang tuntutan ditunda sampai Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua rampung. Alasannya, karena polisi khawatir akan meningkatnya potensi kerawanan menjelang Pilkada DKI 2017 pada 19 April, nanti.

Menanggapi hal tersebut, Hasiolan mengatakan, sikapnya tetap mengacu pada apa yang sudah diputuskan oleh hakim di ruang sidang. Sehingga PN Jakarta Utara tetap berencana melanjutkan sidang Ahok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement