Senin 10 Apr 2017 16:09 WIB

Untung: Tahap Kedua Kasus Buni Yani Sudah Dilimpahkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi  memberikan keterangan kepada awak media tentang pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Buni Yani, Senin (10/4).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi memberikan keterangan kepada awak media tentang pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Buni Yani, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Depok telah dilaksanakan kegiatan tahap kedua pelimpahan penyerahan tersangka Buni Yani dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa telah meneliti barang bukti berupa handphone dan yang lainnya.

Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Tadi berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan hukum acara pidana dan berbagai pertimbangan yang bersangkutan kooperatif, (maka) tidak dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (10/4).

Untung menuturkan, selama proses pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti, Buni Yani didampingi oleh kurang lebih enam orang penasehat hukumnya. Kata dia, seluruh berkas kasus Buni Yani sudah dinyatakan lengkap.

Terkait dengan materi (dugaan penghasutan) serta kapan sidang kasus Buni Yani akan digelar, Untung meminta para media untuk menunggu kapan waktu persidangan akan digelar. Kejati Jabar, kata dia, akan memberitahukan persidangan tersebut kepada media.

Sebelumnya, pengunggah video surat Al Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016. Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement