Selasa 11 Apr 2017 10:21 WIB

Jaksa: Waktu 1 Minggu tak Cukup Susun Surat Tuntutan untuk Ahok

Ketua tim peneliti umum JPU berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua tim peneliti umum JPU berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

(Baca: Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Ahok)

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut. "Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.

"Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto. "Ketiknya yang mulia," jawab Ali. "Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?," tanya Hakim Dwiarso.

"Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia," jawab Ali.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement