Selasa 11 Apr 2017 10:32 WIB

Sidang Ditunda, Hakim: Orang Segini Banyak Belum Selesai Mengetik?

 Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

(Baca: Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok)

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut.

"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.

"Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.

"Ketiknya yang mulia," jawab Ali.

"Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?" tanya Hakim Dwiarso.

"Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia," jawab Ali.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement