REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan merupakan masalah yang besar.
Menurut JK, Jaksa Penuntut Umum bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuntutan sehingga harus pembacaan tuntutan usai pilkada serentak.
"Kalau memang itu masalah teknis, ya biasa saja. Kalau demi kondisi meredam pilkada 19 April 2017, tidak mengurangi proses hukum yang berjalan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama meminta maaf lantaran kurang memiliki waktu untuk menyusun amar tuntutan.