Rabu 12 Apr 2017 13:18 WIB

Tuntutan Ahok Ditunda, Pengamat: Sering Kali Penegakan Hukum Kalah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar hajar berpendapat, tidak mustahil permintaan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah perintah dari atsannya. Sebab, menurutnya seringkali kepentingan politik mengalahkan proses penegakan hukum.

"Tidak mustahil hal ini (permintaan penundaan sidang Ahok) terjadi karena perintah atasannya (atasan JPU). Begitulah seringkali kepentingan politik mengalahkan pebegakan hukum," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/4).

Fickar menilai, alasan yang dilayangkan jaksa untuk meminta penundaan sidang tersebut tidak logis. Sebab, pada saat penyerahan berkas dari kepolisian kepada JPU, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.

Jika jaksa hanya membutuhkan satu hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan, mestinya hal serupa bisa diterapkan saat penyusunan berkas tuntutan. Fickar melanjutkan, selama proses persidangan sudah memasuki penyusunan tuntutan, jaksa biasanya sudah mulai menyusun berkas tuntutan.

Sehingga, alasan pendeknya waktu dalam penyusunan berkas tuntutan tersebut tidak bisa diterima. Apalagi, tim jaksa yang menyidangkan kasus penistaan agama dikenal sebagai tim terbaik kejaksaan.

"Selama proses persidangan itu sudah mulai penyusunan tuntutan, (jaksa mulai menyusun berkas tuntutan). Jadi tidak ada alasan waktu. Apalagi tim (JPU) ini dikenal sebagai tim terbaik kejaksaan," terang Fickar.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan.

Tetapi, Jaksa Penuntun Umum pada Kejaksaan tiba-tiba meminta sidang tersebut ditunda karena materi tuntutan belum siap. Hakim Dwiarso akhirnya memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda menjadi 20 April.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement