Jumat 14 Apr 2017 00:43 WIB

Kemendikbud Kirim Tim Dalami Kasus Siswi di Padang Sidempuan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan tim untuk mendalami kematian siswi SMK di Padang Sidempuan, AN (19 tahun), yang meninggal setelah menenggak racun tanaman. Amel diduga mendapat intimidasi dari tiga oknum gurunya setelah mengunggah dugaan kecurangan USBN di media sosial Facebook.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengatakan pemerintah ikut berduka cita dengan meninggalnya siswi tersebut. Inspektorat Jenderal Kemendikbud sudah menerjunkan tim ke Padang Sidempuan sejak ia masih dirawat di rumah sakit sampai meninggal dunia pada Selasa (11/4).

"Kami minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menuntaskan kasus ini dari sisi faktanya. Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) sudah kami terjunkan untuk mendampingi dan mengawal Dinas Pendidikan Provinsi dan Ombudsman, juga Dinas Pendidikan Kabupaten setempat," kata Daryanto, kepada Republika.co.id, Kamis (12/4).

Menurut Daryanto, saat ini tim dari Kemendikbud sedang mendalami fakta dari kasus bunuh diri yang menimpa siswi Padang Sidempuan tersebut. Daryanto mengatakan, informasi yang beredar masih simpang siur. Sampai sekarang, investigasi oleh timnya masih dalam proses di lapangan.

Apabila terbukti bersalah, Daryanto berjanji akan memberikan sanksi kepada oknum guru yang diduga melakukan intimidasi. Sanksi bisa berupa peringatan sampai pemecatan dari status ASN. Menurut Daryanto, kondisi psikologis tiap-tiap anak berlainan. Ia mengimbau supaya guru-guru bijak dalam memberikan nasehat atau peringatan kepada siswa.

"Kalau terbukti, akan dikenakan sanksi mulai dari berat, sedang, sampai ringan. Nanti kita lihat investigasinya. Kalau sanksi berat (oknum guru tersebut) bisa dipecat, sanksi sedang bisa penundaan kenaikan pangkat, yang paling ringan peringatan," kata Daryanto. Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan karena masih menunggu hasil investigasi.

Ia menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan UNBK, melainkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional). Ujian ini diselenggarakan oleh pihak sekolah. Soal ujian dibuat oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP), bukan pemerintah pusat. Intervensi Kemendikbud tidak sekuat dalam UNBK. Ujung tombak pengawasan juga berada di tangan sekolah. Daryanto mengakui USBN memang lebih rawan kecurangan.

Namun, Daryanto menegaskan Kemendikbud akan mendalami dugaan kebocoran soal USBN seperti yang disampaikan Amel dalam status akun Facebooknya. "Yang paling penting buat kami, isu yang harus didalami adalah adanya soal yang bocor atau tidak, kemudian kalau itu ada kunci jawaban yang mungkin diedarkan kepada salah satu siswa yang menyebabkan (status) di FB itu ya kami akan cek," ujar Daryanto.

Sebelumnya, AN siswi kelas 12 Jurusan Tata Busana dikabarkan menenggak racun tanaman, pada Sabtu (1/4). AN diduga tertekan setelah dipanggil oleh tiga oknum guru lantaran mengunggah status di akun Facebook yang menyebut ada dugaan kecurangan USBN.

AN akhirnya meninggal dunia pada Selasa (11/4) setelah sempat dirawat di rumah sakit. Keluarga AN melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut informasi FSGI, sejak kematian siswi tersebut, ketiga guru yang diduga melakukan intimidasi karena status media sosial AN dan dua kawannya terkait kebocoran jawaban USBN sudah tidak terlihat hadir di sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement