Kamis 13 Apr 2017 23:44 WIB

Miryam S Haryani tak Penuhi Panggilan KPK

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Miryam S Haryani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis.

"Informasi yang kami terima sampai hari ini, Miryam S Haryani (MSH) yang kami panggil sebagai tersangka belum datang hingga sore ini. Namun, ada surat dari kuasa hukum dan kami akan pelajari lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apakah akan dilakukan pemanggilan kembali, jadwal ulang atau tindakan lain terhadap bersangkutan.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara atas nama Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Febri, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan oleh dua terdakwa tersebut.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam oleh penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis. KPK membantah pengakuan Miryam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement