Senin 17 Apr 2017 20:32 WIB

Wali Kota Sukabumi Laporkan 4 Akun Facebook ke Polisi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Akun Facebook  (ilustrasi)
Foto: Mashable
Akun Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz melaporkan kasus penghinaan dan fitnah di media sosial ke aparat kepolisian. Pasalnya, kasus penghinaan dan fitnah yang menyerangnya secara pribadi tersebut telah dilakukan secara terus menerus. "Sebaiknya penasehat hukum yang bicara mengenai kasus ini," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi Senin (17/4). 

Hal ini lanjut dia dikarenakan untuk penuntasan kasus tersebut telah sepenuhnya dikuasakan kepada pengacara. Penasehat Hukum Wali Kota Sukabumi Mohaad Muraz, Dedi Fatius mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sekitar satu bulan yang lalu. Laporan itu sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan memanggil sejumlah saksi seperti ahli informasi teknologi (IT), pakar pidana, saksi ahli bahasa Sunda, dan bahasa Indonesia. 

Menurut Dedi, ada empat akun media sosial yakni Facebook (FB) yang melakukan dugaan penghinaan, fitnah, dan caci maki terhadap sosok pribadi Wali Kota Sukabumi. Pelaku tindakan tersebut lanjut dia dinilai bukan lagi melakukan kritik terhadap pemkot maupun wali kota melainkan sudah menghina, memfitnah dan mencaci maki yang berkelanjutan atau terus menerus.

"Dalam medsos tersebut ada tuduhan dengan bahasa Sunda ‘ngaranyed’ atau dalam bahasa Indonesia berarti menyetubuhi istri orang," ungkap Dedi. 

Selain itu ada juga fitnah terkait korupsi koropok Masjid Agung Sukabumi. Dedi menerangkan, pemilik dari empat akun medsos ini berbeda-beda. Dari empat akun ini lanjut dia ada satu akun yang dinilai abal-abal. 

Postingan terkait fitnah ini terjadi sekitar dua hingga tiga bulan yang lalu. Awalnya ujar Dedi, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mencoba bersabar dan tidak akan melaporkan kasus tersebut. Namun kata dia pelaku malahan melakukan fitnah secara terus menerus dan tidak bisa ditoleransi lagi. Padahal terang Dedi, pelaku bisa terjerat dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana sambung dia ancaman hukumannya cukup berat yakni selama enam tahun penjara.

Dedi menuturkan, saat ini tahapan pemeriksaan di kepolisian informasinya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tim pengacara lanjut dia berharap pemilik akun medsos yang menghina tersebut bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. "Wali kota pun sudah diperiksa sebagai saksi korban atau pelapor," kata Dedi. 

Ia menerangkan penindakan kasus ini diharapkan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan caci maki dan fitnah di medsos karena ada undang-undang ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement