REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil kembali Miryam S Haryani pada Selasa (18/4) sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).
"Sebelumnya minggu lalu, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan ada surat yang kami terima dari pihak kuasa hukum yang mengatakan ada kegiatan lain sehingga akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).
KPK berharap Miryam datang dalam penjadwalan ulang itu sebagai tersangka agar KPK bisa mendalami lebih lanjut dan lebih efisien dalam proses penyidikan kasus-kasus lainnya, termasuk indikasi korupsi terkait KTP-el.
"Kami harap besok yang bersangkutan datang karena jika pada penjadwalan ulang tidak datang, kami akan pertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam proses penyidikan ini," ucap Febri.
Sementara untuk tersangka Miryam, KPK pada Senin (17/4) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk diminta keterangannya terkait dengan peristiwa sebelumnya, yaitu pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam saat masih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tentu, kami dalami faktor penyebabnya apa dan apa saja yang disampaikan oleh Miryam S Haryani pada saat bertemu saksi pada saat itu, termasuk jika ada pihak-pihak lain yang menekan atau mencoba untuk memengaruhi," ucap Febri.
Sebelumnya, pengacara Elza Syarief membantah dirinya yang mengusulkan agar mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam mencabut BAP dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.
"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi justice collaborator," kata Elza.